Pena hukum news.my.id
Klaten – Dalam upaya mencegah praktik percaloan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, anggota Satlantas Polres Klaten secara aktif memberikan edukasi kepada warga yang datang ke Satpas SIM. Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat dapat membuat SIM secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa calo.
Petugas memberikan penjelasan secara langsung mengenai tata cara pembuatan SIM baru, mulai dari persyaratan administrasi, tahapan ujian teori dan praktik, hingga biaya resmi penerbitan SIM sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya edukasi tersebut, masyarakat menjadi lebih memahami proses yang harus dilalui sehingga tidak lagi merasa bingung saat mengurus SIM.
Selain memberikan informasi mengenai prosedur pembuatan SIM, petugas juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan dengan biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Satlantas Polres Klaten menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan SIM dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas pungutan liar.
Kehadiran anggota Satlantas yang ramah, humanis, dan responsif dalam memberikan pendampingan mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga merasa terbantu karena memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai proses pembuatan SIM, sehingga dapat mengurus seluruh tahapan secara mandiri dengan lebih mudah dan percaya diri.
Melalui kegiatan edukasi ini, Satlantas Polres Klaten berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya mengurus SIM secara mandiri serta menjauhi praktik percaloan. Langkah ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, membangun kepercayaan publik, serta menciptakan pelayanan SIM yang bersih, transparan, profesional, dan bebas calo.
Penulis toni Ahmad
