Pena hukum news.my.id
Tulungagung — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis SIM-C mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pelayanan di Satpas Polres Tulungagung disebut-sebut diwarnai adanya permintaan biaya hingga Rp 800.000 agar pemohon dapat memperoleh SIM dengan proses yang lebih cepat.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku beberapa kali dinyatakan tidak lulus ujian praktik meski merasa telah mengikuti prosedur resmi. Ia menyebut adanya tawaran dari pihak tertentu yang mengklaim dapat membantu meluluskan dengan imbalan sejumlah uang.
“Kalau ikut jalur resmi sering gagal. Tapi ada yang menawarkan bantuan, asal bayar Rp 800 ribu bisa langsung jadi,” ujarnya.
Keluhan serupa juga beredar di kalangan pemohon lainnya. Mereka menduga adanya perbedaan perlakuan antara peserta yang mengikuti prosedur resmi dan mereka yang menggunakan jalur tidak resmi. Dugaan tersebut memicu keresahan dan memperkuat persepsi negatif terhadap sistem pelayanan di Satpas.
Munculnya isu ini membuat publik mempertanyakan fungsi pengawasan Kapolres dan Kasat Lantas terhadap mekanisme pelayanan di lapangan. Di tengah komitmen peningkatan integritas dan transparansi pelayanan publik, dugaan pungli tersebut dinilai berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat apabila tidak segera ditangani secara terbuka dan akuntabel.
Pengamat pelayanan publik menilai bahwa dugaan pungli dalam layanan penerbitan SIM merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. “Jika benar terjadi, ini menyangkut integritas institusi dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pungli SIM-C senilai Rp 800.000 tersebut. Masyarakat pun menuntut adanya pemeriksaan internal dan langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan
Penulis toni Ahmad
