Pena hukum news.my.id
Banyumas – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Satpas SIM Polresta Banyumas terus menghadirkan pelayanan yang prima, transparan, dan humanis kepada masyarakat. Salah satu bentuk inovasi pelayanan tersebut adalah hadirnya Duta Pelayanan Satpas SIM Polresta Banyumas yang aktif memberikan pendampingan serta edukasi kepada warga mengenai tata cara pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara mandiri.
Duta pelayanan tidak hanya bertugas menyambut dan mengarahkan pemohon SIM, tetapi juga memberikan penjelasan secara rinci mengenai persyaratan administrasi, alur pelayanan, hingga tahapan ujian teori dan praktik yang harus dilalui oleh pemohon. Melalui edukasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami prosedur yang benar sehingga dapat mengurus SIM sendiri tanpa harus menggunakan jasa perantara atau calo.
Dengan pendekatan yang ramah, humanis, dan profesional, petugas berupaya menciptakan suasana pelayanan yang nyaman bagi seluruh pemohon. Masyarakat juga diberikan informasi bahwa seluruh proses penerbitan maupun perpanjangan SIM dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya di luar ketentuan resmi.
Kehadiran duta pelayanan menjadi salah satu langkah nyata Satpas SIM Polresta Banyumas dalam membangun budaya pelayanan yang bersih dan berintegritas. Selain membantu masyarakat memahami prosedur, edukasi yang diberikan juga bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mengikuti seluruh tahapan ujian secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab dalam berkendara.
Melalui pelayanan yang transparan, cepat, dan bebas dari praktik percaloan, Satpas SIM Polresta Banyumas berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Penulis toni Ahmad
