Pena hukum news.my.id
Bekasi Kota, 9 Juni 2026 — Praktik pungutan liar (pungli) di jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota kian marak. Fakta ini terungkap setelah tim media Pena Hukum News menerima kesaksian dari salah seorang warga Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berinisial A, yang mengaku menjadi korban saat hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
A mengaku kesulitan mengikuti ujian praktik karena jalur pacu yang dinilai sempit dan sulit dilalui. Menurutnya, seakan-akan jalur tersebut memang dibuat agar masyarakat gagal saat ujian. Di tengah kebingungan itu, A bertemu dengan seorang calo berinisial P yang menawarkan jalan pintas.
“Kalau mau bikin SIM ikut saya saja. Saya punya kenalan polisi yang bisa bikin SIM C tanpa ribet. Cukup bayar Rp800 ribu plus KTP, empat jam langsung jadi,” ucap P kepada korban, sebagaimana ditirukan A kepada tim media.
Tergiur tawaran tersebut, A pun mengikuti arahan calo. Ia diajak bertemu salah satu oknum polisi, menyerahkan uang Rp800 ribu beserta KTP, dan benar saja, hanya dalam waktu empat jam SIM C miliknya selesai dibuat.
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip jurnalisme berimbang, Pena Hukum News menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat. Informasi dalam berita ini bersumber dari keterangan narasumber dan hasil penelusuran tim di lapangan. Kami juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak Polres Metro Bekasi Kota, Satlantas, maupun instansi terkait demi menjaga keseimbangan pemberitaan.
Penulis:
Tony Ahmad
