Pena hukum news.my.id
Temanggung – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan oleh Satpas SIM Polres Temanggung. Salah satu inovasi yang mendapat apresiasi dari masyarakat adalah hadirnya Duta Pelayanan yang siap melayani, mendampingi, sekaligus memberikan edukasi kepada para pemohon SIM.
Keberadaan Duta Pelayanan tidak hanya membantu masyarakat dalam memahami alur pelayanan pembuatan SIM baru, tetapi juga memberikan penjelasan secara langsung mengenai persyaratan, tahapan ujian teori dan praktik, serta tata cara pengurusan SIM yang benar sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan pendampingan tersebut, masyarakat Kabupaten Temanggung diharapkan dapat mengurus pembuatan SIM secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa perantara atau calo. Selain itu, edukasi yang diberikan juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengikuti seluruh proses penerbitan SIM secara resmi dan transparan.
Pihak Satlantas Polres Temanggung menegaskan bahwa seluruh layanan di Satpas SIM Polres Temanggung dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan SIM dengan cara instan di luar prosedur resmi.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kehadiran Duta Pelayanan merupakan bentuk nyata pelayanan prima yang tidak hanya melayani, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar mampu mengurus SIM secara mandiri, mudah, dan nyaman," ujar salah satu petugas pelayanan.
Masyarakat yang datang ke Satpas SIM Polres Temanggung mengaku terbantu dengan adanya Duta Pelayanan. Selain mendapatkan informasi yang jelas, mereka juga merasa lebih percaya diri dalam mengikuti seluruh tahapan pembuatan SIM tanpa bantuan calo.
Melalui pelayanan yang humanis, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar, Satpas SIM Polres Temanggung terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Program edukasi yang diberikan kepada pemohon diharapkan mampu menciptakan budaya tertib administrasi dan mendorong masyarakat untuk mengurus SIM secara mandiri sesuai prosedur yang berlaku.
Penulis toni Ahmad
