Pena hukum news.my.id
Rembang – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan oleh Satpas SIM Polres Rembang. Salah satu inovasi yang mendapat apresiasi dari masyarakat adalah hadirnya Duta Pelayanan yang siap melayani, mendampingi, sekaligus memberikan edukasi kepada pemohon SIM.
Keberadaan Duta Pelayanan tidak hanya membantu masyarakat dalam memahami alur pelayanan pembuatan SIM baru, tetapi juga memberikan penjelasan secara langsung mengenai persyaratan, tahapan ujian teori dan praktik, serta tata cara pengurusan SIM yang benar sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan pendampingan tersebut, masyarakat Kabupaten Rembang diharapkan dapat mengurus pembuatan SIM secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa perantara atau calo. Selain itu, edukasi yang diberikan juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengikuti seluruh proses penerbitan SIM secara resmi dan transparan.
Kasat Lantas Polres Rembang menegaskan bahwa seluruh layanan di Satpas SIM Polres Rembang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan SIM dengan cara instan di luar prosedur resmi.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kehadiran Duta Pelayanan merupakan bentuk nyata pelayanan prima yang tidak hanya melayani, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar mampu mengurus SIM secara mandiri, mudah, dan nyaman," ujarnya.
Masyarakat yang datang ke Satpas SIM Polres Rembang pun mengaku terbantu dengan adanya Duta Pelayanan. Selain mendapatkan informasi yang jelas, mereka juga merasa lebih percaya diri dalam mengikuti seluruh tahapan pembuatan SIM tanpa bantuan calo.
Melalui pelayanan yang humanis, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar, Satpas SIM Polres Rembang terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Penulis toni Ahmad
