Keadilan Diuji: Kasus Yusril dan Darmawan di Kediri Sarat Kejanggalan, Korban Sudah Cabut Laporan


Penahukum news.my.id

Kediri, 16 Oktober 2025 — Ketika keadilan diinjak-injak oleh aparat penegak hukum, rakyat tidak akan tinggal diam. Ungkapan itu kini menggema di Kediri, menyusul viralnya pemberitaan di media sosial mengenai penangkapan dan penahanan dua warga setempat, Yusril alias Ucil (warga Desa Plaosaan) dan Mohammad Darmawan alias Kombor (warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri).

Keduanya kini menghadapi babak baru dalam proses hukum, yakni menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis (16/10). Setelah sekian lama ditahan, keduanya akhirnya mulai diadili. Namun, sidang kali ini menjadi sorotan publik karena dinilai penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan.

Fakta mencengangkan muncul di ruang sidang: korban dalam kasus ini ternyata telah mencabut laporannya dan saat ini tengah bekerja di luar negeri. Akibatnya, sidang berlangsung tanpa kehadiran korban maupun pihak pelapor.

Pertanyaan pun mencuat: “Jika korban sudah mencabut laporan dan tidak hadir, siapa yang sebenarnya menjadi penuntut? Dan siapa saksi kunci dalam perkara ini?”

Tim media Pena Hukum News mencatat bahwa sejak awal, penanganan kasus ini sarat ketidaktransparanan. Dugaan praktik pemerasan juga mencuat. Berdasarkan informasi yang diterima, oknum penyidik disebut-sebut meminta uang damai sebesar Rp50 juta kepada keluarga kedua tersangka sebagai “syarat” penyelesaian perkara.

Atas dasar itu, Pena Hukum News mendesak Kapolres Kediri untuk melakukan penyelidikan internal terhadap anggotanya. Jika benar terbukti ada praktik pemerasan, pimpinan Polres Kediri diminta bertindak tegas dan memberi sanksi sesuai ketentuan hukum serta kode etik kepolisian.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Kediri. Publik menunggu transparansi dan keadilan yang sesungguhnya.

Penulis toni Ahmad 

Lebih baru Lebih lama