Pena hukum news.my.id
Purbalingga – Satpas SIM Polres Purbalingga terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan humanis bagi masyarakat. Melalui kehadiran Duta Pelayanan Satpas SIM Polres Purbalingga, masyarakat diajak untuk mengurus pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo atau perantara.
Duta pelayanan tidak hanya bertugas menyambut dan mendampingi pemohon SIM, tetapi juga memberikan edukasi secara langsung mengenai persyaratan, alur pelayanan, hingga tahapan ujian teori dan praktik yang harus dilalui. Dengan pemahaman yang jelas, masyarakat dapat mengikuti seluruh proses penerbitan SIM dengan mudah, nyaman, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui pendekatan yang ramah dan humanis, para petugas berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pemohon. Kehadiran duta pelayanan menjadi bentuk nyata komitmen Satpas SIM Polres Purbalingga dalam menciptakan pelayanan yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Selain memberikan informasi dan pendampingan, duta pelayanan juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mengurus SIM secara mandiri. Masyarakat diingatkan bahwa seluruh proses pelayanan dilakukan secara transparan dengan biaya resmi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak perlu menggunakan jasa calo yang justru dapat merugikan pemohon.
Program edukasi ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM yang diperoleh melalui prosedur yang benar. Dengan demikian, para pengendara tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai keselamatan dan etika berlalu lintas.
Melalui pelayanan prima yang cepat, transparan, profesional, dan bebas percaloan, Satpas SIM Polres Purbalingga berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Penulis toni Ahmad
