Bangkalan – Pena Hukum News | 3 Maret 2026
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik. Kali ini, pelayanan Samsat Bangkalan, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah muncul laporan bahwa ketiadaan KTP asli pemilik lama kendaraan diduga dijadikan dalih untuk menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Peristiwa tersebut terjadi pada 3 Maret 2026 dan dialami langsung oleh keluarga besar media Pena Hukum News saat mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan.
Korban berinisial R mengungkapkan bahwa proses pelayanan awalnya berjalan normal. Namun situasi berubah ketika petugas mempersoalkan KTP asli pemilik kendaraan sebelumnya yang tidak dapat dihadirkan. Kendaraan tersebut diketahui dibeli melalui media sosial Facebook.
“Kendaraan saya beli lewat Facebook. STNK dan BPKB lengkap, tetapi KTP asli pemilik lama tidak bisa saya bawa. Setelah itu petugas menyampaikan proses tidak bisa dilanjutkan kecuali ada biaya tambahan supaya bisa dibantu,” ungkap R kepada tim redaksi Pena Hukum News.
Menurut korban, ketiadaan KTP asli tersebut kemudian dijadikan alasan untuk menekan pemohon, seolah-olah pelayanan tidak dapat diproses tanpa adanya pembayaran tambahan. Padahal, jual beli kendaraan melalui platform digital merupakan praktik yang lazim di masyarakat, dan tidak serta-merta menghapus hak warga untuk mendapatkan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku.
Pimpinan Redaksi Pena Hukum News menegaskan bahwa alasan administratif tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menarik biaya di luar ketentuan resmi.
“Jika memang ada kekurangan dokumen, seharusnya dijelaskan secara terbuka dan sesuai prosedur. Ketika pemohon justru diarahkan ke jalur ‘bantuan’ berbayar, maka dugaan pungli patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa praktik semacam ini berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama pembeli kendaraan dari transaksi daring yang minim pemahaman birokrasi.
“Pelayanan publik seharusnya memberi kepastian hukum, bukan memanfaatkan celah administratif untuk menekan warga,” lanjutnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media Pena Hukum News kepada Kapolres Bangkalan dan Kasat Lantas Polres Bangkalan pada 3 Maret 2026 melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungli yang terjadi di Samsat Bangkalan.
Sikap diam tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen pimpinan kepolisian dalam memastikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Redaksi Pena Hukum News menegaskan akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada Kapolres Bangkalan dan Kasat Lantas Polres Bangkalan, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan resmi dan mendorong adanya langkah tegas apabila dugaan pelanggaran ini terbukti.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa kekurangan administrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk pungutan tambahan. Negara hadir untuk melayani masyarakat, bukan membiarkan warga tertekan oleh praktik yang diduga menyimpang dalam pelayanan publik.
Penulis toni Ahmad
