SIM Keliling Polres Purbalingga, Solusi Cepat dan Praktis Perpanjang SIM Tanpa Antre Panjang!


Pena hukum news.my.id

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling dari Satpas SIM Polres Purbalingga, masyarakat kini semakin dimudahkan dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya. Program ini menjadi solusi efektif bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu dan tidak sempat datang langsung ke kantor Satpas.

Melalui layanan SIM Keliling, warga tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Satpas. Cukup mendatangi lokasi layanan yang telah dijadwalkan, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih cepat, tertib, dan nyaman. Petugas Satlantas Polres Purbalingga juga siap memberikan pendampingan serta informasi yang jelas kepada masyarakat.

Inovasi pelayanan ini merupakan wujud komitmen Polres Purbalingga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendekatkan diri kepada masyarakat. Dengan pelayanan yang prima, transparan, dan humanis, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memperpanjang SIM tepat waktu demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Penulis toni Ahmad 

Lebih baru Lebih lama