Sabung Ayam Bebas Beroperasi di Tulangan, diduga dibekenge oleh oknom A Warga Resah Peran Aparat ke polisian Dipertanyakan


Pena hukum news.my.id

Sidoarjo – Aktivitas dugaan perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan publik. Praktik yang dinilai meresahkan tersebut diduga berlangsung secara terbuka di sekitar Pasar Sayur Tulangan dan memicu kegelisahan di tengah masyarakat.

Temuan ini terungkap saat tim Pena Hukum News melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Sabtu (7/2/2026). Di lapangan, tim media menemui salah satu tokoh masyarakat setempat berinisial D yang membenarkan adanya aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut.

Menurutnya, praktik itu sudah lama diketahui warga. Namun, sebagian masyarakat memilih diam karena merasa tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Memang benar, di sini ada sabung ayam. Kami resah, tapi kami hanya orang kecil dan tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkapnya kepada awak media.

Ia juga menyampaikan kekecewaannya karena Kabupaten Sidoarjo yang selama ini dikenal sebagai kota santri justru tercoreng oleh dugaan praktik perjudian yang terjadi di ruang publik. Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan nilai moral dan keagamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.

Hingga berita ini disusun, dugaan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut disebut-sebut masih berlangsung tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat di lapangan. Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan warga mengenai peran serta pengawasan aparat penegak hukum di wilayah Kecamatan Tulangan dan Kabupaten Sidoarjo secara umum.

Menanggapi hasil investigasi tersebut, Pimpinan Redaksi Pena Hukum News sekaligus Direktur Utama, Tony Ahmad, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai, apabila praktik perjudian benar terjadi dan berlangsung secara terbuka, maka aparat kepolisian setempat semestinya tidak tinggal diam.

“Wilayah hukum memiliki penanggung jawab. Jika aktivitas yang meresahkan masyarakat ini benar terjadi dan dibiarkan, maka publik berhak mempertanyakan pengawasan Kapolsek Tulangan, Kapolres Sidoarjo, dan Kasat Reskrim,” ujarnya.

Tony Ahmad menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik perjudian tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia berharap aparat terkait segera melakukan penelusuran, verifikasi, dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban serta marwah hukum di Kabupaten Sidoarjo.

Pena Hukum News menyatakan akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait serta memantau perkembangan penanganan dugaan aktivitas sabung ayam di Kecamatan Tulangan.

Penulis toni Ahmad 

Lebih baru Lebih lama