Tak Ada Toleransi Pungli! Kasatlantas Polres Kudus Pastikan Pelayanan SIM dan STNK Sesuai SOP


Pena hukum news.my.id

KUDUS — Merespons isu terkait pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik, Kasatlantas Polres Kudus menegaskan bahwa pelayanan di Satpas SIM maupun pelayanan STNK harus berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Kasatlantas memastikan seluruh personel yang bertugas di lini pelayanan wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan sikap ramah, humanis, profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Penegasan tersebut menjadi bentuk komitmen Satlantas Polres Kudus untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang sesuai ketentuan serta mencegah terjadinya praktik pungutan di luar aturan.

Kasatlantas menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dalam pelayanan masyarakat.

“Seluruh anggota wajib memberikan pelayanan sesuai SOP dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Jika ada anggota yang terbukti melakukan pungli, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasatlantas Polres Kudus.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya indikasi pungli atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur. Setiap informasi dan laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Komitmen tersebut diharapkan mampu menciptakan pelayanan Satpas SIM dan STNK yang bersih, transparan, profesional, serta bebas dari praktik pungli.

Dengan pengawasan internal dan keterlibatan masyarakat, Satlantas Polres Kudus berupaya terus meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan yang cepat, humanis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis toni Ahmad 

Lebih baru Lebih lama