Pena hukum news.my.id
Tegal – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memastikan seluruh proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilaksanakan secara ketat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pelayanan penerbitan SIM yang berpusat di Kantor Satpas SIM Satlantas Polres Tegal, Jalan KS Tubun Nomor 3, Slawi, dirancang agar berlangsung secara transparan, mudah, cepat, dan profesional sehingga memberikan kenyamanan bagi setiap pemohon.
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap SOP merupakan prioritas utama dalam setiap tahapan pelayanan. Menurutnya, seluruh proses penerbitan SIM ditangani langsung oleh personel yang kompeten dan telah memiliki sertifikat resmi sebagai penguji SIM.
Sementara itu, Baur SIM Satlantas Polres Tegal, Aiptu Edi, menjelaskan bahwa setiap tahapan pelayanan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku guna memastikan setiap pemegang SIM benar-benar memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sebagai pengemudi yang layak di jalan raya.
Selain mengedepankan profesionalisme, Satlantas Polres Tegal juga membuka ruang pengawasan seluas-luasnya kepada masyarakat. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh oknum selama proses pelayanan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara cepat dan bebas pulsa, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis toni Ahmad
